Pelaporan dimaksudkan agar buku tabungan segera diblokir dan menghindari penyalahgunaan transaksi oleh pihak lain.
Baca Juga: Intip Harga Terbaru 5 Mobil Toyota Setelah PPnBM 0 Persen, Vios Turun Drastis Nyaris 65 Juta
2. Melapor ke Kepolisian
Untuk membuat buku tabungan baru, terlebih dahulu Anda harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Anda dapat mengunjungi polsek sesuai domisili Anda.
Di sana, Anda dapat meminta bukti kehilangan buku tabungan.
3. Datang ke Bank untuk Pembuatan Buku Tabungan Baru
Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, datanglah ke bank penerbit buku tabungan Anda untuk membuat buku tabungan baru.
Siapkan:
1. Surat Keterangan dari Kepolisian.
Artikel Rekomendasi