Buku Tabungan Hilang? Simak 3 Langkah Mudah Mengurus Buku Tabungan yang Hilang

- 9 Maret 2021, 10:05 WIB
ILUSTRASI bank.*
ILUSTRASI bank.* /Dok PR/dok PR

Pelaporan dimaksudkan agar buku tabungan segera diblokir dan menghindari penyalahgunaan transaksi oleh pihak lain.

Baca Juga: Intip Harga Terbaru 5 Mobil Toyota Setelah PPnBM 0 Persen, Vios Turun Drastis Nyaris 65 Juta

2. Melapor ke Kepolisian

Untuk membuat buku tabungan baru, terlebih dahulu Anda harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Anda dapat mengunjungi polsek sesuai domisili Anda.

Di sana, Anda dapat meminta bukti kehilangan buku tabungan.

3. Datang ke Bank untuk Pembuatan Buku Tabungan Baru

Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, datanglah ke bank penerbit buku tabungan Anda untuk membuat buku tabungan baru.

Siapkan:

1. Surat Keterangan dari Kepolisian.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Cayla Tahun 2016-2020 di Bogor dan Sekitarnya, Mulai dari Rp100 jutaan

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini