Sedang Butuh NPWP Tapi Harus Stay At Home? Ini Cara Mendaftar NPWP via Online

- 14 Oktober 2020, 20:44 WIB
Ilustrasi mendaftar online
Ilustrasi mendaftar online /Pixabaya/

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

Baca Juga: Polri Tangkap Anggota KAMI, PKS: Penegakkan Hukum Harus Transparan

B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Baca Juga: Dua Negara Asia Tenggara Jadi Penyumbang Kasus Covid 19 Terbesar Dunia, Salah Satunya Indonesia
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Berikut beberapa cara yang harus dilakukan ketika ingin mendaftar NPWP melalui online :

Baca Juga: Lama Menghilang, Robert Pattinson Kembali Muncul di Lokasi Shooting Film The Batman

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Jika sebelumnya belum memiliki akun, silahkan untuk membuat terlebih dahulu dengan mengakses website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).

ereg.pajak.go.id adalah website yang dibuat Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP secara online.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x