Sedang Butuh NPWP Tapi Harus Stay At Home? Ini Cara Mendaftar NPWP via Online

- 14 Oktober 2020, 20:44 WIB
Ilustrasi mendaftar online
Ilustrasi mendaftar online /Pixabaya/

2. Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya

Dokumen penting yang perlu disiapkan, seperti identitas diri dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: 10 Manfaat Kunyit, Rempah-Rempah Tradisional yang Memiliki Banyak Khasiat

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.

Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Setelah disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, belum juga mendapatkannya, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Apabila hal tersebut terjadi, dipersilakan untuk mendaftar kembali secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan, atau telepon ke KPP tempat terdaftar untuk informasi lebih lanjut.***

 

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x