3. Fotokopi kartu NPWP suami.
4. Fotokopi kartu keluarga.
Baca Juga: BKKBN Luncurkan Aplikasi GoLantang Guna Mewujudkan Lansia Tangguh
5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Setelah syarat-syarat di atas disiapkan, pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan melalui situs ereg.pajak.go.id. ***
Artikel Rekomendasi