Generasi Milenial Harus Tahu! 5 Alasan Mengapa Investasi Emas Layak untuk Dicoba

- 8 Oktober 2020, 17:10 WIB
5 Alasan Mengapa Investasi Emas Layak Dicoba Generasi Milenial
5 Alasan Mengapa Investasi Emas Layak Dicoba Generasi Milenial /Hamiltonleen / Pixabay/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Emas merupakan instrumen investasi yang populer dan tergolong mudah bagi siapapun, bahkan untuk generasi milenial.

Memilih emas sebagai instrumen investasi dapat menguntungkan khususnya dalam jangka panjang. Ada beberapa jenis emas yang dapat dipilih oleh generasi milenial sebagai pilihan investasi, yakni emas perhiasan dan yang paling populer ialah emas batangan.

Akan tetapi, sebelum memutuskan berinvestasi dalam bentuk emas, simak 5 alasan mengapa emas cocok sebagai pilihan investasi bagi generasi milenial berikut, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman Sahabat Pegadaian :

Baca Juga: 4 Penyebab Speech Delay Pada Anak, Salah Satunya Karena Gangguan Pendengaran

1. Syarat yang Sederhana

Syarat berinvestasi atau menabung emas, khususnya di outlet Pegadaian tergolong sederhana, antara lain:

a. Mengisi formulir pembukaan rekening, menyiapkan fotokopi KTP, biaya administrasi Rp10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 1 tahun sebesar Rp30.000.

b. Harga pembelian emas dimulai dari Rp5.000 untuk emas seberat 0,01 gram.

c. Menabung emas tidak terikat jangka waktu. Penambahan saldo emas dapat dilakukan setiap hari, setiap minggu, atau setiap bulan.

Baca Juga: IBL 2020 Dipastikan Batal, Danny Kosasih : Dengan Besar Hati Kami Harus Menerima Pembatalan

d. Tabungan emas dapat diambil ketika nominal tabungan telah setara dengan emas seberat 1 gram.

e. Jika hendak menabung emas batangan, lakukan pemesanan pencetakan dan pembayaran sesuai berat emas yang dikehedaki, yakni 5 gram, 10 gram, 25 gram, dan 100 gram. Sediakan uang pencetakan antara Rp 80.000 s.d Rp600.000

2. Nilai Emas Relatif Stabil

Emas adalah instrumen investasi yang nilainya relatif tahan terhadap inflasi dan krisis. Hal ini dikarenakan harga emas ditentukan oleh nilai emas itu sendiri dan ditetapkan oleh pasar internasional.

3. Pencairan Mudah dan Pajak Ringan

Emas tergolong invetasi yang likuid (cair) sehingga mudah untuk dicairkan atau dijual kembali dalam waktu singkat. Tempat pencairan atau penjualan emas pun relatif mudah ditemukan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020: PT. SMART Tbk Buka Posisi Bagi Minimal Sarjana, Cek Persyaratannya

Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015, ditetapkan Pajak Penghasilan (Pph) untuk emas batangan hanya sekitar 0,45%.

4. Risiko Rendah

Nilai tukar emas cenderung tidak dipengaruhi oleh inflasi, krisis, bahkan kebijakan pemerintah. Hal ini membuat instrumen emas tergolong memiliki risiko yang rendah.

Akan tetapi, apabila emas tidak disimpan dengan baik, maka risiko penurunan harga emas akan meningkat.

5. Pengelolaan Mudah

Berbeda dengan saham dan obligasi yang memerlukan pihak kedua untuk penjualan dan pengelolaan, emas sama sekali tidak bergantung pada pihak lain. Kuasa penuh emas berada di tangan investornya sendiri. Investor dapat menambah berat, mencarikan, atau menjual kembali tanpa perantara pihak kedua. ***

 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x