PORTAL PROBOLINGGO - Siaran langsung lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di RCTI (MNC Group), Sabtu, 13 Maret 2021, menimbulkan pro-kontra di mata publik.
Sebagian pihak menilai siaran langsung lamaran Atta-Aurel sama sekali tidak merepresentasikan kepentingan publik dan mencerminkan sebuah tontonan yang berkualitas.
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), misalnya, mengeluarkan 5 sikap berkaitan penyiaran lamaran Atta-Aurel menggunakan frekuensi publik.
Salah satunya, KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut.
"Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas," ujar KNRP dalam keterangan tertulis.
Selain itu, KNRP mendesak agar KPI merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2.
Pasal 11 Pedoman Perilaku Penyiaran antara lain berbunyi, "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik."
Baca Juga: Dibuka untuk Umum, Ini Cara Ikut Kuis Prakerja Berhadiah Total Rp10 Juta
Artikel Rekomendasi