Sedangkan Pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan, "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik."
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran menyatakan keberatan dengan penayangan acara pernikahan selebriti yang menggunakan frekuensi publik dan mendesak @KPI_Pusat untuk bertindak dengan tegas. #KPIJanganDiamSaja pic.twitter.com/gV8btuIysz— Remotivi (@remotivi) March 13, 2021
Pihak MNC pun akhirnya buka suara atas banyaknya kritik terhadap urgeni penayangan pernikahan atau lamaran selebritas di televisi, khususnya terkait Atta-Aurel.
"Proses lamaran Aurel dan Atta merupakan bagian dari budaya Indonesia. RCTI ingin menampilkan keragaman budaya pernikahan Indonesia," ujar Syafril dalam siaran pers, Senin, 15 Maret 2021.
Baca Juga: Spesifikasi Asus Vivobook A416 Dengan Harga 4 Jutaan Cocok Untuk Mahasiswa Hingga Para Pegawai
Syafril menambahkan lamaran Atta-Aurel termasuk kegiatan 'positif' untuk publik.
"Publik pasti ingin tahu aktivitas mereka. Kegiatan yang disiarkan juga positif seperti lamaran dan pernikahan yang dianggap sakral," tambahnya
Untuk itu, pihak MNC menklaim tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam siaran langsung lamaran Atta-Aurel.
"Semuanya untuk menjawab kebutuhan pemirsa," ujarnya.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul Nilai Tidak Ada Pelanggaran, MNC: Siaran Lamaran Aurel Hermansyah-Atta Halilintar Tampilkan Unsur Budaya. ***
Artikel Rekomendasi