7 Jenis Pajak Terunik di Dunia yang Wajib Diketahui, Ada Pajak bagi Orang yang Jomblo

20 Februari 2021, 14:55 WIB
ilustasi sesorang yang bahagia di hari Valentine meskipun Jomblo /Denise Husted/dok. Pixabay.com/Denise Husted

 

 

PORTAL PROBOLINGGO - Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. Setiap warga negara wajib membayar pajak tanpa terkecuali.

Biasanya pajak yang umum adalah pajak bangunan, pajak kendaraan bermotor dan lain-lain.

Ternyata ada beberapa negara yang memiliki pembayaran pajak yang sangat unik dan terbilang koyol.

Baca Juga: Temui Teten Masduki, Shopee Sampaikan Dominasi Pedagang Lokal dan UMKM sampai dengan 97 Persen

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari berbagai sumber berikut pajak unik dari berbagai negara.

1. Pajak Untuk Orang Obesitas (Jepang)

Di jepang ada pembayaran pajak yang unik yaitu  warga jepang harus membayar pajak jika Obesitas.

Setiap tahun di negara Jepang selalu melakukan pengukuran lingkaran pinggang yang disebut dengan metabo. 

Baca Juga: Spoiler The Penthouse 2 Episode 2 dan Link Streaming, Oh Yoon He dan Dokter Ha Siap Hancurkan Joo Dan Tae Cs

Lingkaran pinggang yang melebihi normal akan dikenakan pajak atau denda  Hal ini dilakukan oleh pemerintah Jepang, karena Jepang merupakan negara dengan tingkat obesitas tertinggi.

2. Pajak Jomblo (USA)

Di negara amerika ternyata orang yang tidak memiliki pasangan atau jomblo dikenakan pajak. Aturan ini sudah diterapkan sejak tahun 1820 dinegara bagian missouri, amerika serikat.

Pajak jomblo diterapkan pada seseorang yang berusia 21 sampai 50 tahun. Besar pajak yang ditetapkan yaitu 1 USD pertahunnya.

Baca Juga: Resep Pisang Churros, Ide Usaha Cemilan Modal Kecil dengan Untung yang Besar

3. Pajak penggunaan Media Sosial (Uganda)

Uganda merupakan negara yang telah menerapkan pajak bagi warga negaranya yang sering menggunakan media sosial.

Hal ini dilakukan agar mampu meningkat tingkat penyebaran berita hoax di negara tersebut. Pajak yang dipungut untuk satu aplikasi media sosial dalam satu hari sebesar Rp700.

4. Pajak sumpit ( China )

Cina merupakan negara penghasil sempit sekali pakai dengan jumlah sekitar 40 miliar setiap tahun.

Baca Juga: The Penthouse 2, Oh Yoon Hee, Ha Yoon Cheol, Logan Lee Siap Balas Dendam ke Joo Dan Tae dan Cheon Seo Jin

Denga jumlah yang sangat banyak tersebut otomatis semakin banyak pula pohon yang dihancurkan sekitar jutaan pohon setiap tahun. Hal ini menyebabkan lingkungan yang serius.

Sehingga pemerintah China memberlakukan pakak 5% untuk sumpit kayu sekali pakai.

5. Pajak Memelihara Anjing (Swiss)

Swiss merupakan negara yang menerapkan kebijakan memungut pajak kepada warga negaranya yang memelihara anjing. 

Baca Juga: 9 Tahapan Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat yang Wajib Diyakini Setiap Makhluk kepada Tuhannya

Nominal pajak yang diambil tergantung jenis dan ukuran anjing yang dipelihara.

Rata-rata pajak yang dikenakan untuk setiap pemilik adalah 700 ribu.

6. Pajak Hiburan (India)

Negara yang terkenal dengan kemegahan Taj Mahal ini juga menerapkan pajak yang dibilang cukup memberatkan warganya.

Baca Juga: 9 Tahapan Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat yang Wajib Diyakini Setiap Makhluk kepada Tuhannya

Pasalnya, setiap wahana hiburan seperti bioskop, pameran atau kegiatan hiburan lainnya akan dikenakan tarif tambahan sebesar 5 sampai 28 persen tergantung jenis hiburannya.

Semakin banyak fasilitas hiburan yang kamu kunjungi, maka semakin besar pula biaya yang dikeluarkan untuk pajak.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler