Satu Dekade Diperjuangkan, Kabinet Iran Akhirnya Setujui RUU Anti Kekerasan Perempuan

- 4 Januari 2021, 15:48 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. /Karolina Grabowska/pexels/Karolina Grabowska

PORTAL PROBOLINGGO - Setelah lebih dari satu dekade diperjuangkan, RUU yang berupaya melindungi perempuan dari kekerasan akhirnya disahkan kabinet Iran pada Minggu, 3 Januari 2021 waktu setempat.

Kini, hanya tinggal selangkah lagi di parlemen untuk memastikan kepastian hukum terhadap kekerasan perempuan di Negeri Para Mullah tersebut.

Sebelumnya, RUU bertajuk Perlindungan, Martabat, dan Keamanan Perempuan terhadap Kekerasan itu telah ditinjau peradilan negara sejak September 2019.

Baca Juga: Fix! Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir Akan Bebas, Ini Kata Pejabat Kemenkumham

RUU tersebut akan bisa mengkriminalisasi setiap tindakan atau perilaku yang menyebabkan kerugian fisik atau mental bagi perempuan.

Termasuk di antaranya melindungi perempuan dari pemerasan dan hukuman bagi laki-laki yang meninggalkan pasangannya tanpa alasan apapun dan kewajiban dibentuknya satuan polisi khusus yang terlatih menangani kasus kekerasan perempuan.

Selain itu, RUU tersebut juga merekomendasikan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi perempuan korban kekerasan, serta memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan mereka.

Baca Juga: Kesal dengan Para Penolak Vaksin, Dokter Tirta Beberkan Fakta Soal Vaksin di Indonesia

Disahkannya RUU ini dipandang sebagai kemenangan para aktivis hak perempuan di Iran yang telah berkampanye sejak lebih dari 1 dekade.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x