Pada masa Presiden Mahmoud Ahmadinejad (2005-2013) RUU tersebut sebenarnya telah dirancang namun tak pernah dibawa ke parlemen untuk pemungutan suara.
Kesempatan lebih baik muncul di era Presiden Hassan Rouhani. Lebih-lebih, ketika ia mengangkat Shahindokht Molaverdi sebagai Wakil Presiden Urusan Keluarga dan Perempuan Iran.
Baca Juga: Studi : Minum 6 Cangkir Kopi Sehari Bisa Perpanjang Usia
Melalui kerja Molaverdi-lah kemudian RUU tersebut berhasil disahkan kabinet.
Kasus Kekerasan Perempuan di Iran
Pada dasarnya masalah kekerasan perempuan di Iran relatif sama dengan negara-negara lainnya.
Baca Juga: Setelah Sukses Gelar Konser Solo Pertamanya, Baekhyun EXO Akan Merilis Mini Album
Kasus kekerasan perempuan menjadi 'terselubung' sebab tak ada dorongan atau pendampingan agar korban melapor.
Pada Mei 2019, ketika terjadi kasus pemenggalan seorang remaja perempuan oleh ayahnya sendiri, barulah para aktivis dan anggota parlemen mempercepat pengerjaan RUU anti kekerasan perempuan di Iran. ***
Artikel Rekomendasi