Fix! Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir Akan Bebas, Ini Kata Pejabat Kemenkumham

- 4 Januari 2021, 15:24 WIB
Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. /Idhad Zakaria/ANTARA Foto

PORTAL PROBOLINGGO - Narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir akan menyudahi masa penahanannya di LP Gunung Sindur, Bogor, pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Bebasnya Abu Bakar Baasyir dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi. Menurutnya, bebasnya Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur.

"Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi 55 bulan," tuturnya.

Baca Juga: Kesal dengan Para Penolak Vaksin, Dokter Tirta Beberkan Fakta Soal Vaksin di Indonesia

"Beliau sudah mengikuti semua prosedur dan ketentuan, hari Jumat akan kami bebaskan," tambahnya.

Lebih lanjut, Suyudi juga mengatakan bahwa tak ada persyaratan khusus dalam bebasnya Baasyir. Sebab, ini merupakan pembebasan murni atau habisnya masa vonis.

Dalam pembebasan Baasyir LP Gunung Sindur akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan Baasyir juga akan dilakukan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Studi : Minum 6 Cangkir Kopi Sehari Bisa Perpanjang Usia

Suyudi juga memastikan kondisi kesehatan pendiri Pondok Pesantren Al Mumin tersebut cukup baik.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini