Lagi, Mantan Bos Kaya Asal Tiongkok Ini Divonis Hukuman Mati Karena Lakukan Hal Ini

- 5 Januari 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Kalhh/PIXABAY

PORTAL PROBOLINGGO - Lai Xiaomin, mantan Direktur Utama China Huarong Asset Management dijatuhi hukuman mati oleh Majels hakim Pengadilan Banding Kota Tianjin pada Selasa, 5 Januari 2021.

Pria yang sebelumnya mengelola aset keuangan negara tersebut mengaku bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi dan bigami.

Istilah 'bigami' merujuk pada tindakan menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Inilah 8 Negara Terkaya di Dunia Tahun 2020 Versi IMF, Ada Indonesia?

Selain vonis hukuman mati, majelis hakim juga mencabut hak politik dan menyita seluruh kekayaan pribadi miliki Lai.

Lai yang kini berusia 59 tahun tersebut merupakan salah satu tenaga profesional penting di Tiongkok. Ia diketahui pernah menduduki sejumlah posisi penting.

Di antaranya di People's Bank of China (Bank Sentral), Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China, dan delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai lembaga legislatif tertinggi di Tiongkok.

Baca Juga: Satu Dekade Diperjuangkan, Kabinet Iran Akhirnya Setujui RUU Anti Kekerasan Perempuan

Pria kelahiran Jiangxi itu juga sebelumnya telah dipecat dari kepengurusan Partia Komunis China (CPC) pada 17 April 2018 atas tuduhan pelanggaran disiplin.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x