PORTAL PROBOLINGGO - Kabar tentang penutupan pintu bagi warga pemegang visa jangka panjang dari 23 negara oleh Malaysia sudah tersebar.
Penutupan ini tidak lain sebagai upaya pemerintah Malaysia untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.
Indonesia yang masuk dalam 23 dari negara tersebut, otomatis Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengadakan perjalanan ke Malayasia batal.
Untuk warga dari 23 negara tersebut yang sudah mengantongi izin masuk, tetap akan dicabut dan dinyatakan tak lagi berlaku.
Baca Juga: Sepakat ! Bea Tarif Materai dinaikkan Rp 10.000, Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Dirjen Departemen Imigrasi Malaysia, Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud, terbitkan larangan tersebut dalam surat yang dikirim ke Kepala Imigrasi Negara Bagian dan Kepala Imigrasi Bandara KLIA, Sabtu 5 September 2020.
Selengkapnya Klik disini
Artikel Rekomendasi