PORTAL PROBOLINGGO - Belum lama ini pemerintah mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR dengan Pemerintah, pada Kamis 3 September 2020.
Pada rapat tersebut menghasilkan beberapakeputusan, salah satunya kenaikan bea materai.
Diumumkan harga materai akan dinaikkan menjadi Rp 10.000 per lembar.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar bahwa peningkatan bea meterai Rp10.000 akan menyumbang sekitar Rp11 triliun ke kas negara pada 2021 mendatang.
Sebagaimana diberitakan Portal Jember sebelumnya dalam artikel Siap-siap Tarif Materai Naik Jadi Rp10.000, Diprediksi Kas Negara Raup Untung Triliunan Rupiah
"Penerimaan negara itu mencapai Rp11 triliun di tahun 2021," ujar Arif Yuniar di Gedung DPR, Kamis 3 September 2020.
Baca Juga: Sebulan Pasca Ledakan di Lebanon, Tim Penyelamat Menduga Masih Ada Korban Selamat
Kata dia, potensi penerimaan bea meterai sekitar Rp5 triliun sendiri.
Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini yang berasal dari meterai Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.
Artikel Rekomendasi