PORTAL PROBOLINGGO - Usai RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin 5 Oktober 2020, muncul gelombang protes unjuk rasa dari masyarakat yang terjadi di beberapa daerah Indonesia.
Sekalipun dilanda pandemi Covid-19 yang masih belum juga surut dan terlihat akan membaik, gelombang pengunjuk rasa pun sama halnya seperti demikian.
Aksi unjuk rasa yang semakin memanas sejak pertama kali terjadinya pada Selasa 6 Oktober 2020 ini.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Membersihkan Gigi Kuning, Salah Satunya dengan Kulit Lemon
Diikuti oleh berbagai elemen masyarakat; mahasiswa, akademisi, buruh, kelompok aktivis dan sebagainya.
Penolakan terjadi karena adanya pasal-pasal kontroversial di dalam RUU Cipta Kerja yang terindikasi akan menghilangkan hak pekerja.
Terhitung hingga hari ini, gelombang unjuk rasa masih terjadi di sebagian wilayah dan tidak akan surut selama tuntutan belum terpenuhi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini, Jangan Lewatkan Kesempatan
Akan tetapi, aksi unjuk rasa di tengah pandemi semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia.
Artikel Rekomendasi