Menyikapi hal ini, seperti yang tertera di dalam suratnya, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun instagram @ppiprancis pada Jumat 9 Oktober 2020.
Perhimpunan Pelajar Indonesia di Prancis (PPI Prancis) menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang mengandung berbagai pasal yang memberatkan buruh (khususnya perihal upah, waktu kerja, outsourcing, cuti, dan status perjanjian kerja).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat, Sabtu 10 Oktober 2020, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan krisis HAM, mengembangbiakkan praktik komersialisasi pendidikan, serta merugikan kaum perempuan dan masyarakat adat.
Kedua, mengutuk tindakan represif aparat keamanan terhadap demonstran dan menuntut dilepasnya para demonstran yang kini ditahan.
Ketiga, menuntut pemerintah dan DPR membuka kanal-kanal partisipasi publik seluas-luasnya, mendengarkan, dan menyerap aspirasi publik atas UU Cipta Kerja serta perundang-undangan lain yang menyalahi kemaslahatan publik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2020, Istirahatkan Fisik dan Mentalmu
Keempat, menyatakan sikap solidaritas terhadap aspirasi dan aksi mahasiswa/i, buruh, petani, nelayan, kelompok adat, dan berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam aksi menolak UU Cipta Kerja.
Kelima, mendesak pemerintah untuk lebih fokus dalam penanganan wabah Covid-19 dan mengurangi kebijakan-kebijakan yang kontraproduktif dengan penanganan tersebut.
Artikel Rekomendasi