Pengertian Hukum Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, dan Mubah dalam Agama Islam

- 12 Desember 2020, 10:40 WIB
Pengertian hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
Pengertian hukum wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. /Pixabay/afdhalhaaris
PORTAL PROBOLINGGO—Dalam agama Islam dikenal suatu tolak ukur untuk melihat bagaimana status sebuah perkara dalam kehidupan sehari-hari. Tolak ukur itu sering disebut sebagai hukum.
 
Hukum tersebut biasanya didasari pada Al-Quran, Hadist, dan kesepakatan para ulama. Sehingga tolak ukur tersebut kerap kali disebut sebagai hukum Islam.
 
Dalam agama Islam dikenal lima hukum, yakni wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.
 
 
Kelima hukum ini memiliki pengertian yang berbeda-beda. Namun dasar hukum ini tetap sama yakni mengacu pada Al-Quran, Hadist, dan kesepakatan para ulama.
 
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari artikel Portal Jember berjudul “Kumpulan Hukum Menurut Islam, Sering Muncul di Pelajaran PAI Anak SD, SMP, dan SMA” yang melansir buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap oleh Drs. Moh. Rifa’i, berikut pengertian lima hukum tersebut.
 
Berikut adalah masing-masing penjelasan dan pembagiannya, yaitu:
 
 
1. Hukum Wajib
 
Hukum Wajib adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa.
 
Hukum wajib juga disebut sebagai fardhu, yaitu dibagi menjadi dua yaitu wajib ‘ain dan wajib kifayah.
 
Wajib (fardhu) ‘ain yaitu harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, contohnya salat lima waktu, puasa, dan sejenisnya.
 
 
Wajib (fardhu) kifayah yaitu suatu kewajiban atau keharusan yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan.
 
Lalu, berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari hamba atau seorang muslim yang mengerjakannya, contohnya melayat dan menguburkan mayat.
 
2. Hukum Sunnah
 
Hukum Sunah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
 
Hukum sunah juga dibagi menjadi dua yaitu sunah mu'akkad dan sunah ghairu'muakkad.
 
 
Sunah muakad adalah sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya seperti salat tarawih, salat dua hari raya, dan sejenisnya.
 
Sunah ghairu’muakad adalah hukum sunah yang biasa seperti salat sunah dan puasa sunah.
 
3. Hukum Haram
 
Haram adalah suatu perkara yang ditinggalkan mendapat pahala dan jika dilaksanakan mendapat dosa, contohnya minum minuman keras, berdusta, durhaka pada orang tua, dan sejenisnya.
 
4. Hukum Makruh
 
Hukum Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, contohnya makan petai, makan bawang mentah, dan sejenisnya.
 
 
5. Hukum Mubah
 
Hukum Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa dan jika ditinggalakan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.
 
Sehingga hukum mubah inti jelasnya adalah boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.***(Penulis Anisa Maharani/Portal Jember)

Editor: Naufal Ikbar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x