Menghitung Masa Haid dan Istihadhah dalam Islam

- 27 Januari 2021, 21:26 WIB
Ilustrasi masa haid.
Ilustrasi masa haid. /Pixabay/Basti93

PORTAL PROBOLINGGO - Setiap wanita pasti mengalami siklus reproduksi bulanan yang dinamakan haid. Haid adalah darah kotor yang keluar dari organ intim wanita disebabkan luruhnya sel telur rahim.

Ketika haid, wanita dilarang melaksanakan sholat, puasa, menyentuh Alquran, thawaf, dan berhubungan intim, sesuai firman Allah SWT dalam Alquran surat Albaqarah ayat 222,

“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.”

Baca Juga: Surah An-Nasr Ayat 1-5, Arab, Latin dan Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

Sebagaimana dilansir dari Kitab Safinatun Najah, rentang waktu haid normalnya 2 sampai 7 hari. Namun, adapula yang mengalaminya lebih dari masa normal, bahkan bisa lebih dari 1 bulan.

Dalam Islam ada 3 masa haid:

Pertama, waktu paling sebentar adalah sehari semalam. Jumlah darah haid bisa banyak atau sedikit tergantung pada sel telur yang luruh.

Kedua, ghalib haid atau masa normal haid yaitu 6 sampai 7 hari.

Ketiga, masa paling lama mencapai 15 hari 15 malam. Lebih dari itu dinamakan istihadhah.

Baca Juga: Lirik Lagu Ya Lal Wathan Ciptaan KH Wahab Chasbullah Arab, Latin, dan Artinya

Istihadhah adalah darah yang keluar melebihi masa haid terlama berarti pada hari ke 16 dan seterusnya sampai 15 hari kemudian. Setelah 15 hari terlewati, maka kembali ke masa haid, jika darah masih keluar.

Istihadhah merupakan darah penyakit karena sudah keluar dari kebiasaan masa haid. Wanita yang sedang istihadhah diwajibkan sholat sebagaimana halnya saat dia suci.

Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui Aisyah RA.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Padat Jelas, Tema Jadilah Insan Pemaaf

"Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini