PORTAL PROBOLINGGO - Puasa ramadhan termasuk ke dalam rukun Islam, nomor tiga, yang wajib dijalankan oleh semua muslim.
Namun, pada pelaksanaannya terkadang puasa ramadhan tidak sepenuhnya dikerjakan 30 hari. Hal ini bisa disebabkan udzur yang diperbolehkan oleh syara'.
Islam tidak pernah memperberat umatnya dalam beribadah, jika Anda tidak bisa menjalankan puasa karena suatu hal, maka Anda hanya perlu menggantinya di bulan lain dan atau membayar fidyah.
Baca Juga: Satu Periode Menjadi Wakil Walikota, Pasha Ungu: Terima Kasih Kota Palu, Saya Izin Undur Diri
Fidyah adalah sedekah pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu puasa di bulan ramadhan atau di bulan-bulan lainnya. Ukuran fidyah adalah 0,75 kg perhari menurut mazhab Syafi'iyah dan Malikiyah. Sedangkan penganut mazhab Hanafiyah 1,5 kg perhari.
Dinukilkan dari Kitab Safinatun Najah, ada 4 golongan orang yang harus membayar qodho dan fidyah:
1. Wajib qodho dan wajib fidyah
Muslim yang wajib mengqodho dan membayar fidyah adalah ibu hamil yang mengkhawatirkan kondisi janinnya jika menjalankan puasa ramadhan. Selain itu, orang yang mengakhirkan membayar puasa hingga tiba masa ramadhan selanjutnya.
Kedua kelompok tersebut diwajibkan untuk membayar puasa ramadhannya di bulan lain dan juga membayar fidyah sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya.
2. Wajib qodho saja
Orang yang pingsan atau tidak sadarkan diri saat menjalankan puasa ramadhan, maka dia wajib menggantinya di lain hari.
3. Wajib fidyah saja
Bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa di bulan ramadhan atau di bulan lain, maka dia diwajibkan membayar fidyah yang dihitung sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Golongan ini biasanya adalah orang-orang yang sangat tua, yang mana jika puasanya dikerjakan malah akan madharat baginya.
4. Tidak wajib qodho dan tidak wajib fidyah
Golongan yang tidak memiliki kewajiban untuk mengganti puasa dan membayar fidyah adalah orang gila yang kegilaannya murni bukan dibuat-buat.***
Artikel Rekomendasi