Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Simak 8 Mustahik Zakat Fitrah Berikut Ini

- 7 April 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah.
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah. //Pixabay/lightluna94

6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Islam.nu.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini