Cek Fakta: Mencicipi Makanan Ternyata Tidak Membuat Puasa Menjadi Batal, Berikut Dalil dan Penjelasannya

- 13 April 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi mencicipi masakan saat berpuasa
Ilustrasi mencicipi masakan saat berpuasa /pixabay/picjumbo.com/

Baca Juga: Wajib Tahu! Macam-Macam Monster Jungle Mobile Legend, Beserta Fungsinya

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)

Lebih lanjut, jika orang yang sedang berpuasa tidak sengaja menelan makanan yang dicicipi, maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya.

Hal itu berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.

Selain itu terdapat juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه

“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim) *** (Andreas Desca Budi Gunawan/PORTAL JOGJA)

Halaman:

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x