Cek Fakta: Berenang Bisa Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Berikut Hukum dan Penjelasannya

- 20 April 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi berenang saat menjalankan puasa
Ilustrasi berenang saat menjalankan puasa /pixabay/jarmoluk/

PORTAL PROBOLINGGO - Selama bulan Ramadhan, para umat muslim diwajibkan menjalankan puasa hingga sekitar 13 jam lamanya.

Oleh karena itu, mereka yang berpuasa harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa yaitu masuknya benda cair ke dalam tubuh, baik melalui mulut, telinga, anus, dan bagian tubuh lainnya.

Ketentuan ini juga berlaku bila air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja.

Dengan demikian, mereka yang punya rencana untuk berenang atau menyelam dalam air, sebaiknya tidak dilakukan karena sifatnya adalah makruh.

Baca Juga: Viral di Twitter, Petugas Minta Uang Tambahan Biaya Pembuatan SKCK, Akhirnya Diberi 5 Ribu oleh Pengunggah

Baca Juga: Pernikahan Atta-Aurel Dihadiri Jokowi, Prabowo hingga Bamsoet, Cholil Nafis Heran dan Tanyakan Ini

Jika air yang ada sampai masuk, maka bisa membatalkan puasa.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari KARAWANG POST dalam artikel "Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini", hal tersebut sesuai dengan ungkapan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menganai hukum air yang masuk ke dalam tubuh saat bulan puasa, yang berbunyi:

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا

Artinya: "Demikian pula membatalkan, masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya.

Baca Juga: Mengenal Azalea Ayuningtyas, Sociopreneur Pemberdaya Wanita

Baca Juga: Pemerintah akan Buka Pendaftaran CPNS Pada Mei-Juni, Berikut Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.

Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf".

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh, bahkan meski airnya masuk tanpa sengaja, tetap saja akan membatalkan puasa.*** (Rizki Andika/KARAWANG POST)

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Karawang Post


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini