Masih Saja Bandel, Sebanyak 67 Orang Terjaring Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 22 September 2020, 22:55 WIB
Pemkab Probolinggo gelar Operasi Yustisi .
Pemkab Probolinggo gelar Operasi Yustisi . /Website pemkab/ Probolinggokab.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Hari ke-2 gelar operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi dilaksanakan pagi dilaksanakan di jalan depan Kantor Desa Tamansari Kecamatan Dringu dan depan Kantor Desa Sebaung Kecamatan Gending, Selasa (22/9/2020).

Hasil operasi yustisi kali ini sebanyak 67 orang terjaring pelanggar protokol kesehatan pengunaan masker.

Rinciannya, di Kantor Desa Tamansari Kecamatan Dringu sebanyak 28 pelanggar dan Kantor Desa Sebaung Kecamatan Gending sebanyak 39 pelanggar.

Baca Juga: Info Terkini Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Kraksan Sumbang Angka Kesembuhan Terbanyak

Sebanyak 67 orang tersebut pelanggaran yang dilakukan bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker sama sekali, membawa masker tetapi tidak dipakai dengan berbagai alasan serta memakai masker tetapi penggunaannya tidak benar seperti masker berada di bawah dagu dan lain sebagainya.

Dalam operasi yustisi penggunaan masker ini, masyarakat yang melanggar langsung diberhentikan.

Selanjutnya dilakukan pengukuran suhu tubuh dan pemberian handsanitizer oleh petugas kesehatan. Kemudian langsung menuju ke meja penyidik.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini, 22 September 2020, Ada Still 17, I Pop Hingga Tonight Show

Setelah dilakukan penyidikan sambil menunggu sidang dimulai, mereka disiapkan tempat tunggu.

Saat sidang berlangsung mereka ditanyakan seputar penggunaan masker sebagai dasar pengambilan keputusan besaran dendanya oleh Jaksa. Untuk denda maksimalnya sebesar Rp 200 ribu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono mengungkapkan operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi denda ini merupakan salah satu ikhtiar dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal untuk memberikan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: PT PG Rajawali I Buka Posisi Bagi Minimal Lulusan D3 Semua Jurusan

Sementara Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengungkapkan operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi denda ini akan terus dilakukan selama masyarakat masih belum tertib dalam menggunakan masker.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Pemkab Probolinggo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x