Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021, Syaratnya Harus Jadi 2 Golongan Ini!

24 November 2020, 10:50 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud

PORTAL PROBOLINGGO - Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), telah memberikan pengumuman dan menyatakan membuka Seleksi Guru PPPK 2021.
 
Pembukaan Seleksi Guru PPPK 2021 ini dilatarbelakangi karena kesejahteraan guru honorer yang masih di bawah standar pekerja pada umumnya.
 
Padahal, guru adalah salah satu profesi yang identik dengan kemuliaan karena mencerdaskan generasi bangsa.
 
Baca Juga: Akibat Dampak Pandemi Covid-19, K3S Kabupaten Probolinggo Berikan Bantuan Paket Sembako
 
Melihat realita yang terjadi, justru guru honorer tak mendapatkan honor yang layak yaitu hanya berkisar Rp100 ribu - Rp300 ribu rupiah saja perbulan. 
 
"Cukup banyak guru honorer yang gajinya Rp100 ribu - Rp300 ribu rupiah perbulan yang sebenarnya layak menjadi ASN," ungkap Nadiem Makarim sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI pada 23 November 2020.
 
Ia mengungkapkan bahwa dengan alasan tersebut, Kemendikbud membuka Seleksi Guru PPPK 2021 untuk memilih guru honorer terbaik menjadi ASN.
 
Baca Juga: Info Covid-19 Kabupaten Probolinggo ! Angka Kesembuhan Bertambah 8 Kasus
 
"Karena itu kita memastikan ada jawaban dari pemerintah, bagaimana mengenai kesejahteraan mereka. Pembukaan seleksi ini adalah upaya pembukaan kesempatan untuk guru-guru honorer kita yang terbaik untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," ungkap Nadiem Makarim lagi.
 
Kemudian Mendikbud Nadiem juga mengungkapkan terkait siapa saja guru yang berhak mengikuti seleksi ini, terdapat 2 persyaratan yaitu sebagai berikut:
 
1. Guru Honorer sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi PNS atau PPPK.
 
Baca Juga: Buruan Pesan! KAI Sudah Buka Pemesanan Tiket untuk Libur Natal dan Tahun Baru
 
2. Lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. 
 
Kedua syarat tersebut harus dipenuhi dalam mengikuti Seleksi Guru PPPK 2021.***
Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler