Pelanggaran Terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016, 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

10 Desember 2020, 15:06 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

 

PORTAL PROBOLINGGO – Pilkada serentak 2020 telah selesai dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020 kemarin.

Meski ditengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menyediakan serangkaian protokol kesehatan yang ketat selama proses pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut dilakukan, guna mencegah timbulnya kluster baru penyebaran Covid-19.

Pesta Demokrasi tersebut digelar di 9 Provinsi, yang terdiri dari, 37 Kota, 224 Kabupaten, dan 270 Daerah.

Baca Juga: Tanpa Berkonsultasi dengan Kongres, Joe Biden Memilih Calon Menteri Pertahanan AS

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sebanyak 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

TPS pada Pilkada 2020 yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang di antaranya, wilayah Banggai, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu.

Kemudian wilayah Labuhan batu Utara, Toli-Toli, Bukittinggi, Jambi, Makassar, Palangkaraya, Sawahlunto, dan Minahasa Utara.

Baca Juga: Belum Sebulan Viral, Dimas 'Kembaran' Raffi Ahmad Telah Miliki Penghasilan Super Fantastis

Selanjutnya wilayah Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara.

Selain itu juga wilayah Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengatakan, pemungutan suara ulang dilakukan, karena terdapat hak pilih warga yang digunakan tidak seharusnya. Dalam arti adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih tersebut, namun tetap digunakan.

Baca Juga: Pengamat Politik Prediksi Dadang-Sahrul Menang Pilkada Kabupaten Bandung Karena 4 Hal Ini

"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," ungkapnya, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Selain itu, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, yaitu petugas KPPS mencoblos surat suara, kemudian petugas KPPS tersebut membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

"Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana,” tuturnya.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru, Singkat, dan Pendek Tentang Zuhud

Selain itu, Fritz mengungkapkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang.

Pasal 112 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut :

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Hal Unik di Pilkada 2020: Dari Gambar One Piece, Suga BTS, Hingga Sebutan Koruptor

Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah.

Keempat, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda.

Kelima, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler