Pembagian Dana Desa, Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

10 Desember 2020, 21:20 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar /Didi/Humas Kemendes PDTT

PORTAL PROBOLINGGO - Abdul Halim Iskandar menyampaikan selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) terkait penggunaan Dana Desa pada tahun 2021.

Abdul Halim Iskandara menyampaikan bahwa dana desa untuk tahun 2021 mendatang akan difokuskan pada tiga prioritas.

Prioritas tersebut, Pertama adalah pemulihan ekonomi nasional, Dana Desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan, dan merevitalisasi Badan usaha milik desa (BUMDes) maupun BUMDes Bersama (BUMDesma).

Baca Juga: Inilah Nominasi Rookie of The Year Seoul Music Awards 2020, Ada Aespa, ENHPYEN, hingga TREASSURE

Mendes PDTT mengatakan prioritas tersebut dalam rilis yang dilansir Portal Probolinggo melalui kemdesa.go.id.

"Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum," ujar Abdul pada hari Kamis, 10 Desember 2020.

Abdul mengatakan, bahwa dalam upaya pemulihan ekonomi, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa karena banyak desa yang belum mendapatkan listrik, utamanya di daerah Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Dari Resep Odading, Dynamite BTS, hingga Tilik, Berikut Google Year in Search Indonesia 2020

"Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma," ujarnya.

Terkait fokus kedua, pelaksanaan program prioritas nasional, berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Mendes PDTT menginginkan ada percepatan di bidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan offtaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring.

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Kamis 10 Desember 2020, Anak Band Susul Ikatan Cinta dan Amanah Wali

"Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi, dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa," tambahnya.

Fokus ketiga yaitu adaptasi kebiasaan baru atau desa aman Covid-19. Pandemi Covid-19 merupakan masalah yang masih dalam penanganan hingga saat ini. Pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam memerangi Covid-19 akan membuat virus ini dapat dimusnahkan secara bersama.

Oleh karena itu, dalam pembagian dana desa untuk tahun 2021 mendatang, pemerintah ingin membangun desa aman Covid-19.

Baca Juga: Lirik Lagu Dynamite BTS, Top 2 Trending Topik Lagu Versi Google Year in Search 2020

Selain membeberkan prioritas penggunaan Dana Desa, Abdul Halim Iskandar juga mengungkapkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan Dana Desa.

Pertama, harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, dikerjakan secara swakelola, tidak boleh dana desa dipihak-ketigakan. Ketiga, harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

"Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes," ujar Abdul.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler