Usulan Puan Soal Presiden 3 Periode Dikritik Sana Sini, Fadjroel Rachman: Jokowi Patuhi Sumpah

20 Desember 2020, 19:00 WIB
Fadjroel Rachman. /Instagram/@fadjroelrachman

PORTAL PROBOLINGGO - Beberapa waktu lalu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyatakan akan membahas soal usulan presiden yang bisa menjabat tiga periode.
 
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari beberapa tokoh politik, salah satunya Rizal Ramli yang menyebutkan di Twitternya sebagai "usulan dagelan".
 
Hal itu karena Rizal Ramli menganggap pemerintahan saat ini yang belum genap dua periode belum bekerja secara maksimal dan masih banyak kekurangan.
 
Baca Juga: Ternyata 13 Jenis Tanaman Hias Alokasia Ini Banyak Diburu, Ada Black Velvet hingga Dragon Scale
 
"Wong kinerja 2 periode aja payah, ketimpangan sosial ekonomis luar biasa, penggangguran tinggi, kohesi nasional merosot," cuitnya pada Sabtu, 19 Desember 2020, dikutip dari akun @RamliRizal.
 
Selain Rizal Ramli, ada juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid yang menanggapi pernyataan Puan dengan menasihati agar Puan dan para anggota DPR memikirkan Rancangan Undang-Undang terbaik karena usulan itu juga telah ditolak oleh Presiden Jokowi sendiri.
 
"Ketua DPR/Puan M;agar wacana masa jabatan Presiden 3 periode dikaji di komisi II DPR.Tapi baiknya DPR fokus hadirkan UU yg benar2 berkwalitas dan dihajatkan Negara/Rakyat. Soal masa jabatan Presiden 3 periode, sudah ditolak keras oleh @jokowi," tulisnya di Twitter, dikutip dari akun @hnurwahid.
 
Baca Juga: Begini 6 Cara Mudah Memperbanyak Tanaman Hias Monstera, Jangan Asal Tanam!
 
Sementara itu, Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menegaskan melalui Twitternya @fadrjoeL, bahwa Jokowi selaku presiden tetap taat dengan sumpahnya di depan MPR sesuai Pasal 9 UUD 1945 dan tetap taat dengan ketentuan bahwa presiden menjabat maksimal sebanyak dua kali masa jabatan sesuai Pasal 7 UUD 1945.
 
"Presiden @jokowi TEGAK LURUS terhadap SUMPAH PRESIDEN di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang MEMBATASI memegang jabatan Presiden selama DUA PERIODE (pasal 7)," tulis Jubir Kepresidenan.***

Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler