Catat! Inilah Alur Pelayanan Vaksinasi Covid-19, Mulai Registrasi Hingga Dapat Kartu Vaksin

17 Januari 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /pixabay.com/kfuhlert

PORTAL PROBOLINGGO - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai pada tanggal 13 Januari 2021 dengan Presiden Jokowi sebagai orang pertama yang mendapat vaksinasi, disusul oleh nakes, TNI, Polri, dan sejumlah pejabat serta publik figure.
 
Untuk bisa melakukan vaksinasi, masyarakat perlu melakukan serangkaian prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkes agar proses pemberian vaksin bisa dilakukan dengan aman dan baik.
 
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Instagram Kemenkes, berikut alur vaksinasi Covid-19.
 
Baca Juga: Marshanda Punya Keinginan Berkeluarga Usai Cerai dengan Ben Kasyafani, Pengen Anak Cowok Cewek
 
1. Calon penerima vaksin Covid-19 diharuskan melakukan registrasi ulang dan diharapkan datang tepat waktu sesuai jadwal vaksinasi.
 
2. Pada 'Meja 1', calon penerima vaksin menunjukkan e-ticket dan bukti identitas lain guna melakukan verifikasi data. Setelahnya, calon penerima vaksin berpindah ke 'Meja 2' untuk melakukan screening kesehatan.
 
3. Pada 'Meja 2', petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk mengetahui kondisi kesehatan serta ada atau tidaknya penyakit penyerta (komorbid) dari calon penerima vaksin. Jika calon penerima vaksin telah dinyatakan sehat, maka vaksinasi dapat dilakukan.
 
Baca Juga: Ini Janji Gisel dengan Gading Marten untuk Kebahagiaan Gempi Usai Rayakan Ulang Tahun Anak
 
4. Setelahnya, vaksin diberikan secara aman dan sesuai prosedur oleh petugas kepada calon penerima vaksin.
 
5. Selesai vaksinasi, petugas akan mencatat nomor batch vaksin dan hasil pelayanan vaksinasi lainnya. Sementara itu, penerima vaksin diharapkan untuk menunggu selama 30 menit agar petugas dapat mengobservasi terkait dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
 
Baca Juga: Lirik Lagu Penjaga Hati Ari Lasso, Kubayangkan Bila Engkau datang Kupeluk Bahagia Kan Aku
 
6. Setelah observasi KIPI dan memastikan penerima baik-baik saja, penerima vaksin dapat memperoleh kartu vaksinasi yang dapat digunakan sebagai pengganti surat negatif tes PCR atau rapid test Covid-19.***

Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler