Penghapusan PPnBM Mobil Berlaku Maret 2021, Ini 3 Fakta PPnBM untuk Mobil di Bawah 1500 CC

12 Februari 2021, 20:05 WIB
ilustrasi mobil /pixabay/qimono


PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau akrab dipanggil Jokowi telah menyetujui PPnBM mobil dihapuskan.

Kabar terkait penghapusan PPnBM memang telah lama diisukan, namun berlum resmi disetujui oleh Jokowi.

Hingga pada akhirnya, Jokowi telah resmi menyetujui penghapusan PPnBM mobil.

Baca Juga: Sebut Adanya Dinasti Politik di Indonesia, Ini Kata Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo

Penghapusan PPnBM mobil ini resmi dihapus mulai Bulan Maret 2021.

Tentu dampak dari penghapusan PPnBM ini adalah harga mobil di Indonesia yang akan semakin murah.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Malang Terkini "3 Fakta PPnBM untuk Mobil Dibawah 1500 CC, Mulai Berlaku Awal Maret", Kementerian Perindustrian Kemenperin berencana melakukan ketetapan pajak mobil baru nol persen yang ditargetkan berlaku mulai 1 Maret 2021.

Baca Juga: Contoh Ucapan Tahun Baru Imlek Menggunakan 'Gong Xi Fa Cai' dan 'Xin Nian Kuai Le', Cocok Dibagikan di Medsos

Rencana relaksasi pajak berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi nol persen itu telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis, 11 Februari 2021.

Dilansir dari laman resmi Ekon, upaya ini guna Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi Covid.

Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.

Baca Juga: Panglima Kerahkan Puluhan Ribu Personel Kawal PPKM Mikro, DPR Minta TNI Lakukan Hal Ini

Untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB), maka Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor.

Berikut ini fakta-fakta PPnBM yang dilansir Malang Terkini

- Bertahap

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Baca Juga: Mengenal Aglonema Green Bowl, Si Cantik Berdaun Tebal dan Melengkung Yang Segarkan Pemandangan

- Berlaku awal Maret

Insentif tersebut akan menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang ditargetkan berlaku 1 Maret 2021.

Kebijakan tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia karena negara lain seperti Malaysia menerapkan pengurangan pajak untuk kendaraan bermotor.

- Upaya mendorong produksi mobil baru

PPnBM bertahap akan mendorong produksi mobil baru sebanyak 81.752 unit. Langkah tersebut diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021.

Baca Juga: Penyebab Ayu Ting Ting Batal Nikahi Adit Jayusman Mulai Terkuak, Pakar Metafisika Beberkan Alasan Ini

Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.

Airlangga menambahkan jika relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.(Ianatul Ainiyah/Pikiran Rakyat)***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Malang Terkini

Tags

Terkini

Terpopuler