Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 14?

11 Maret 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 14. /prakerja.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Program kartu prakerja telah diberikan kepada 13 gelombang penerima per Maret 2021.

Pada Kamis, 11 Maret 2021 pukul 12:00 WIB, rencananya program pengembangan kompetensi kerja ini akan membuka pendaftaran untuk gelombang 14 dengan kuota 600.000 orang.

Lantas siapa saja sebenarnya yang bisa memperoleh manfaat dari program kartu prakerja dan apa saja syaratnya untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 14?

Baca Juga: Apakah Pekerja Masih Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 14?

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman prakerja.go.id, program kartu prakerja diberikan kepada pencari kerja, pekerja, penganggur yang kehilangan pekerjaan akibat Covid 19.

Pekerja merujuk kepada buruh atau karyawan yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan wirausaha merujuk pada pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun, ada beberapa kategori pekerja yang tidak dapat mendaftar kartu prakerja gelombang 14, antara lain:

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Kapan Cair? Simak Jadwal dan Perinciannya Berikut

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Prajurit TNI

5. Anggota Polri

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, Dewan Penagwas pada BUMN/BUMD.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Dibuka, Berikut Cara dan Tanggal Dilaksanakannya

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dengan kata lain dalam satu keluarga hanya bisa atau maksimal 2 orang yang memperoleh manfaat kartu prakerja.

Adapun di luar status pekerjaan di atas, persyaratan umum untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 14 antara lain:

1. Berusia minimal 18 tahun.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran Taruna Taruni TNI AU 2021 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratan dan Alur Pendaftarannya

2. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (DTKS), BSU, dan BPUM.

3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

4. Belum pernah menerima manfaat program kartu prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya.

Untuk mendaftar atau mendapatkan informasi lebih lanjut silakan akses laman prakerja.go.id. ***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler