PORTAL PROBOLINGGO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang dianggap memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Sesuai pasal 18 ayat 11 UU No. 14/ 1992, disebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Ada 6 jenis SIM di Indonesia, namun 2 yang paling populer ialah SIM A dan C.
SIM A diberikan kepada seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kg.
Baca Juga: Siap Tempur, Inilah Target Persija Jakarta di Turnamen Piala Menpora 2021
Sedangkan SIM C diperuntukkan kepada seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/ jam.
Sesuai regulasi yang ada, SIM A dan C hanya berlaku 5 tahun. Untuk itu, sebelum masa berlaku habis, sangat disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C.
Lantas bagaimana cara memperpanjang SIM dan berapa biayanya? Apakah gratis?
Baca Juga: Murah! Intip Harga Sepeda Gunung United Terbaru Maret 2021, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Cara Perpanjang SIM Online
Kini, memperpanjang SIM tak seribet dulu, sebab dapat dilakukan secara online. Dokumen yang perlu dipersiapkan hanyalah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. SIM lama
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
4. Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator
Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya ialah sebagai berikut:
1. Bukan situs korlantas.polri.go.id
2. Klik menu pendaftaran SIM online
3. Kemudian pilih 'perpanjangan SIM'
4. Lengkapi formulir permohonan perpanjangan SIM
5. Masukkan kode verifikasi dan klik 'kirim'.
6. Setelah itu, cek email untuk mendapatkan bukti registrasi dan kode pembayaran.
7. Lakukan pembayaran di ATM atau datang langsung ke BRI terdekat.
Setelah registrasi dan pembayaran selesai, tahap selanjutnya ialah sesi foto.
Sesi foto belum bisa dilakukan secara online sehingga pemohon diharuskan datang ke Satpas/Gerai/Sim keliling yang dipilih dengan membawa dokumen, bukti registrasi, dan penbayaran.
Adapun sesuai Peraturan Kapolri No.9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi, berikut rincian biaya untuk memperpanjang SIM.
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2: Rp 80.000
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Ini Rincian Insentif yang Diterima Jika Lolos
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C1: Rp 75.000
6. SIM C2: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D khusus D1: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
Sekadar informasi, bagi pemilik SIM yang melewati tenggat masa berlaku, maka tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru lagi dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru. ***