Kartu Prakerja Gelombang 15 Resmi Dibuka, Maaf Golongan Ini Dipastikan Tak Bisa Daftar

19 Maret 2021, 11:14 WIB
ILUSTRASI: 7 Golongan yang Dipastikan Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15.* /PIXABAY/EmAji

PORTAL PROBOLINGGO - Pendaftaran kartu prakerja gelombang 15 resmi dibuka kemarin, Kamis, 18 Maret 2021 pukul 12:00 WIB dan ditutup pada Minggu, 21 Maret 2021.

Dibuka untuk 600.000 orang, kartu prakerja gelombang 15 nantinya akan memberikan insentif untuk peningkatan kompetensi kerja dengan total Rp 3.550.000 kepada masing-masing peserta.

Lantas, apa saja persyaratan dan ditujukan kepada siapa manfaat kartu prakerja gelombang 15 ini?

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman prakerja.go.id, persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon pendaftar kartu prakerja gelombang 15 ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Ini Jumlah Insentif yang Diterima

1. Berusia minimal 18 tahun.

2. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial (DTKS), BSU, dan BPUM.

3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.

4. Belum pernah menerima manfaat program kartu prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hanya di www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka untuk 600.000 Peserta

Dengan kata lain dalam satu keluarga hanya bisa atau maksimal 2 orang yang memperoleh manfaat kartu prakerja.

Golongan yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15

Kartu prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Dengan kata lain, tidak semua orang bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 15. Hanya ada 3 golongan yang bisa mendaftar dan 7 golongan yang tidak bisa mendaftar.

3 golongan yang bisa mendaftar kartu prakerja gelombang 15 itu antara lain:

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy A72 yang Memiliki RAM 6 GB dan 8 GB

1. Wirausaha usaha mikro dan kecil

2. Pekerja (buruh dan karyawan)

3. Pencari kerja, baik yang terkena PHK akibat pandemi maupun tidak.

Sementara itu, 7 golongan yang tidak bisa mendaftar kartu prakerja ialah:

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Juga: Seri Terbaru dari Samsung Galaxy, Samsung Galaxy A52, Harga Terjangkau

4. Prajurit TNI

5. Anggota Polri

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, Dewan Penagwas pada BUMN/BUMD.

Jika lolos, manfaat yang diterima dari kartu prakerja gelombang 15 ialah insentif dengan total Rp 3.500.000.

Namun, insentif tersebut tidak diberikan secara langsung. Berikut rincian insentif kartu prakerja gelombang 15.

Baca Juga: Diduga Jadi Pemilik Hotel Prostitusi, Artis Cynthiara Alona Dibekuk Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya

1. Bantuan pelatihan Rp 1.000.000

Bantuan ini tidak bisa diuangkan dan hanya bisa digunakan untuk mendaftar pelatihan kompetensi kerja pada platform-platform mitra kartu prakerja.

2. Dana insentif pasca-pelatihan Rp 2.400.000 yang masing-masing diberikan secara bertahap dalam 4 bulan.

Dengan kata lain, penerima kartu prakerja gelombang 15 akan mendapatkan insentif Rp 600.000 setiap bulannya.

3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi Rp 150.00 yang diberikan bertahap dengan masing-masing survei memperoleh Rp 50.000. ***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler