Pendaftaran Bintara POLRI 2021 Masih Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

21 Maret 2021, 09:31 WIB
Penerimaan Bintara Polri T.A 2021.* /penerimaan.polri.go.id/

PORTAL PROBOLINGGO - Pendaftaran Bintara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tahun anggaran 2021 dibuka sejak 19 Maret hingga 1 April 2021.

Kuota penerimaan Bintara Polri T.A 2021 ialah 10.650 orang yang terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Teknologi Informasi, Perawat, Bidan, dan Pramugari.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman penerimaan.polri.go.id, berikut syarat dan cara daftar Bintara Polri T.A 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup Hari Ini, Simak Syarat dan Tips Lolos Seleksi Berikut

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres
setempat);

8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Seleksi Pendaftaran Tamtama Polri 2021 Dibuka, Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarnya Disini

Persyaratan Khusus

- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

- Lulusan:

1) SMA/sederajat:

a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;

b) bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;

c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

2) lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;

3) lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

- Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;

- Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari
Dikdasmen Kemendikbud RI;

Baca Juga: Bercita-Cita Daftar TNI AD? Simak Daftar Gaji TNI AD dari Tamtama, Bintara, hingga Perwira Tinggi

- Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

1) Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T ahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai ratarata memenuhi persyaratan;

2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.

- Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:

1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal
21 tahun;

2) lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun;

3) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.

- Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan
pembentukan;

Baca Juga: Rekomendasi 5 Laptop Gaming Terbaik Tahun 2021, Dengan Spesifikasi Luar Biasa

- Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

- Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

- Membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan
ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan
diketahui oleh orang tua/wali;

- Membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

Baca Juga: Intip Harga Serta Spesifikasi Lengkap Redmi 8A Pro

- Membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;

- Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak bertaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

Untuk persyaratan lainnya yang dibutuhkan untuk mendaftar Bintara POLRI T.A 2021 silakan klik link berikut. (Klik di sini)

Untuk pendaftaran, silakan buka situs resmi penerimaan.polri.go.id. ***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: penerimaan.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler