Menaker Minta Pekerja dan PMI Tak Mudik Dulu Sesuai dengan SE Nomor M/7/HK.04/IV/ 2021

19 April 2021, 14:28 WIB
Illustrasi kendaraan yang dilarang melakukan mudik Lebaran 2021 /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PORTAL PROBOLINGGO - Larangan untuk tidak mudik pada lebaran tahun 2021 ini, tidak hanya ditujukan kepada pekerja / buruh yang bekerja di Indonesia saja namun juga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Larangan mudik tahun 2021 merupakan pengulangan kebijakan di tahun sebelumnya, dimana saat itu pekerja / buruh dan PMI juga dilarang mudik saat hari raya.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor M/7/HK.04/IV/ 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Bagi Pekerja / Buruh dan Pekerja Migran Indonesia Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

SE tersebut berisi himbauan agar pekerja/ buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: UNNES Buka Penerimaan Seleksi Mandiri Jalur Prestasi, Berikut Syarat dan Tata Cara Mendaftarnya

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING : Ikatan Cinta 19 April 2021, Andin dan Al Berangkat Liburan, Angga Bongkar Makam Roy

"Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Menaker Ida seperti dilansir dari laman resmi Kemnaker.go.id.

Surat ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, kepala perwakilan republik Indonesia, kepala badan pekerja migran Indonesia, dan penanggung jawab perusahaan penempataan pekerja migran Indonesia.

Menaker Ida menyebut, langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi mengalami peningkatan pasca mobilitas masyarakat, seperti mudik ini.

Baca Juga: 5 Mukjizat Nabi Ibrahim AS yang Luar Biasa Diberikan Allah SWT, Tidak Dapat Terbakar Api

Baca Juga: Resep Buka Pandan Segar yang Cocok untuk Buka Puasa

Pihaknya berharap, masyarakat bisa memahami hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di masa pandemi.

Sejumlah Kabupaten kantong kantong TKI juga telah memberikan pengarahan kepada warganya, agar memberikan pemahaman kepada keluarganya yang masih menjadi PMI atau pekerja / buruh agar tidak mudik terlebih dahulu.

Salah satunya adalah Pemkab Tulungagung yang telah menerapkan kebijakan tersebut.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler