Catat! Berikut Tanggal dan Wilayah Yang Mendapat Kelonggaran untuk Melaksanakan Mudik Lebaran, Simak di Sini

21 April 2021, 21:14 WIB
Illustrasi mudik Lebaran /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PORTAL PROBOLINGGO - Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan larangan bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik Lebaran tahun 2021.

Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dan memuat larangan sebagian besar moda tranportasi untuk pulang kampung.

Larangan mudik dan ketentuannya ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu, larangan mudik ini juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Resep Kue Kastengel Keju, Beserta Tips Renyah dan Lumer

Sebagaimana telah disebutkan pada judul surat edaran, larangan mudik ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19 sebagai penyebab pandemi yang hingga kini belum berakhir.

Namun demikian, ada kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah terkait mobilitas masyarakat yang hendak berpergian

Masyarakat pada tanggal 26 April hingga 5 Mei 2021, atau sebelum libur Idul Fitri 2021, diizinkan untuk pergi ke luar kota atau daerah dengan syarat tertentu.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari MALANG TERKINI dalam artikel "Warganya Pulkam Lokal Lebaran 2021, Larangan Mudik Dilonggarkan", Pihak kepolisian melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) masih diperbolehkan melintas dengan syarat yaitu membawa surat keterangan sehat.

Baca Juga: 8 Tips Penting dalam Merawat Tanaman Hias Dieffenbachia untuk Pemula, Hati-Hati Beracun!

Baca Juga: Punya Wajah Mirip Amanda Manopo 'Andin' Ikatan Cinta, Wanita di Tiktok Ini Viral dan Bikin Netizen Salfok

Selain itu, nantinya akan disediakan check point yang dijaga oleh anggota kepolisian dan aparat pemerintahan lainnya.

Kendaraan yang memiliki kepentingan juga diperbolehkan untuk dapat melakukan perjalanan dengan syarat tertentu, yaitu membawa surat perjalanan dinas yang dikeluarkan institusi terkait.

Meskipun mudik secara nasional resmi dilarang, ada pengecualian untuk delapan wilayah dalam wilayah aglomerasi yang masih memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lokal.

Wilayah aglomerasi yaitu beberapa kabupaten atau kota yang memiliki letak berdekatan dan mendapat izin melakukan pergerakan.

Baca Juga: Resep Chiken Egg Roll Ala Hokben Anti Gagal

Istilah wilayah aglomerasi ini pertama kali disampaikan oleh Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Berikut delapan wilayah aglomerasi yang nantinya masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, atau disebut Mebidangro

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau disebut Jabodetabek

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

Baca Juga: Saat Nyeri Asam Urat Sudah Tak Tertahankan, Coba Obati dengan 6 Pengobatan Rumahan Ini

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, atau disebut Gerbangkertosusila

8. Terakhir, aturan larangan mudik dilonggarkan di Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. *** (Talitha Yumna Nurina/MALANG TERKINI)

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Malang Terkini

Tags

Terkini

Terpopuler