Kalian Pengguna Aplikasi Zoom? Siap-siap, Bulan Depan Biaya Berlangganan Zoom di Indonesia Akan Naik

20 September 2020, 12:06 WIB
Logo aplikasi Zoom. /Dok. Zoom

PORTAL PROBOLINGGO - Sejak munculnya pandemi Covid-19 dan penyebarannya yang cepat, berdampak pada ditutupnya sekolahan perkantoran dan semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Pemberlakuan Work From Home (WFH), membuat segala kegiatan dilakukan secara virtual. Salah satu aplikasi yang banyak digunakan yaitu zoom.

Zoom merupakan salah satu aplikasi perangkat lunak konferensi video, selama masa pandemi ini banyak dipilih orang untuk kegiatan meeting, sekolah seminar dan lain sebagainya.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Kabar terbaru biaya berlangganan zoom di Indonesia mulai 1 Oktober 2020 bakal mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif ini didasari atas tarif berlangganan Zoom akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Pemberitahuan tersebut disampaikan Zoom melalui email kepada para pelanggannya.

"Dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications Inc (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia," tulis Zoom melalui email kepada para pelanggannya, dikutip Sabtu 19 September 2020.

Baca Juga: Elvy Sukaesih Positif Covid-19, Fitria Sukaesih Bagikan Kabar Terbaru Ibundanya

Sebagaimana diberitakan Prfmnews.id sebelumnya dalam artikel Kena Pajak, Biaya Berlangganan Zoom di Indonesia Naik 1 Oktober

Dalam surat pemberitahuan tersebut, Zoom meminta pelanggan berbayar mereka untuk mengirimkan data berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap dan alamat email yang terdaftar di Ditjen Pajak.

Zoom sendiri memiliki beberapa pilihan berlangganan bulanan, yaitu gratis untuk akun Basic, 14,99 dolar (setara Rp222.000) untuk akun Pro serta 19,99 dolar (Rp296.000) untuk akun Business dan Enterprise.

Baca Juga: Update Covid-19 di Dunia, 20 September 2020, Kasus Positif Covid-19 Mendekati 31 Juta Orang

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.

Pada gelombang kedua ini, terdapat 12 perusahaan yang layanannya akan dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, yaitu LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd dan Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte.Ltd dan PCCW Vuclip (Singapore) Pte.Ltd.

Selain itu, perusahaan lain yang turut dikenakan PPN 10 persen adalah Skype Communications SARL dan Twitter Asia Pacific Pte.Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama dan PT Shopee International Indonesia.(Rian Firmansyah/PRFM News.id)***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler