Hal serupa kemudian disampaikan oleh Dudung. Ia menuturkan, penurun baliho HRS memang bukan perintah langsung dari Panglima TNI.
Karena menurutnya hal berbagai kegiatan yang bersifat kewilayahan, Pangdam Jaya, Kapolda serta gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.
Baca Juga: Pimpin Rapat Soal Pilkada, Mahfud MD Singgung Kerumunan dan Pelanggaran Protokol Kesehatan
“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” kata Dudung.
Dalam kesempatan ini Dudung pun menyebutkan, penurun baliho HRS sudah sesuai prosedur. Penurun itu pun dilakukan karena menurutnya pemerintah daerah menilai baliho tersebut tidak sesuai ketentuan.
Dudung kemudian menyebut, baliho tersebut mengandung kalimat-kalimat yang tidak bagus dan membuat masyarakat menjadi resah.
Baca Juga: Tanggapi Penyemprotan Disinfektan Di Petamburan Oleh Petugas, Fadli Zon: Situasi Makin Runyam
“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” tutupnya.***
Artikel Rekomendasi