PORTAL PROBOLINGGO - Selama pandemi, Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan memberi bantuan bagi pekerja formal dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Jumat, 20 November 2020 kemarin, BSU BLT termin 2 tahap 4 telah cair dengan besar Rp1,2 juta.
Menyusul 1,9 juta orang yang belum menerima dari total 12,4 juta orang, hari ini, Selasa, 24 November 2020, BSU BLT Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 telah cair.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Sedangkan Lucinta Luna di Sel Wanita
Informasi ini dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun instagram @kemnaker pada Selasa, 24 November 2020.
Penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada kepada rekening penerima.
Sebelumnya, termin 1 telah dicairkan pada September hingga Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Tak Hanya Lisa BLACKPINK yang Pernah Dihina Netizen, 5 Idol Ini Juga Bernasib Sama
Sedangkan termin 2 pada November hingga Desember 2020.
Apabila ada penerima tahap 4 yang belum mendata BSU BLT, BPJS Ketenagakerjaan membuka pengaduan melalui nomor Whatsapp 08119303305 atau call center BPJS 021-50816000.
Pengaduan bisa juga melaporkan melalui akun media sosial resmi BPJS.
Baca Juga: Tepis Rumor Perekrutan Messi, Manchester City Persoalkan Besarnya Gaji dan Usia La Pulga
Adapun Menaker Ida Fauziyah menyebut, 7 rekening dengan kriteria tertentu tidak dapat menerima bantuan BLT. Kriteria 7 rekening tersebut ialah:
1. Duplikasi rekening
2. Rekening sudah ditutup
Baca Juga: Biden Tunjuk John Kerry Jadi Staf Khusus Krisis Iklim, Para Pecinta Lingkungan Beri Dukungan Penuh
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening tidak sesuai NIK
Baca Juga: 6 Tips Makan Malam Sehat untuk Diet
6. Rekening tidak terdaftar
Untuk mengecek data penerimaan BSU BLT, silakan kunjungi website resmi kemnaker.go.id ***
Artikel Rekomendasi