PORTAL PROBOLINGGO - Nama Habib Rizieq banyak diperbincangkan usai kembali ke tanah air.
Tak hanya kerumununan di bandara, kini polemik bertambah usai Habib Rizieq mengadakan acara pernikahan untuk anak perempuannya serta acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Fakta terbaru dari peristiwa ini, Polda Metro Jaya telah selesai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan ini.
Baca Juga: 3 Efek Mengonsumsi Kokain, Zat Yang Pernah Menjadi 'Teman Baik' Maradona
Habib Rizieq Shihab yang juga merupakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) mengadakan acara tersebut di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari hasil gelar perkara itu, pihaknya menaikan ke tingkat penyidikan.
“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Kombes Yusri di Jakarta, Kamis 26 November 2020 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Hari Guru Nasional, Tema Menghormati Guru
Sebelumnya telah diketahui, pihak kepolisian telah menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai kererangan.
Rupanya, kelanjutan dari kasus ini, polisi mengungkapkan menemukan adanya unsur pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan tersebut.
"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkap Yusri.
Baca Juga: Inilah Koleksi Prestasi dan Pencapaian Maradona, Dari Kompetisi Domestik Hingga Dunia
Pihak kepolisian juga menyebutkan pihaknya akan kembali mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya.
Bukti yang dimaksud adalah mulai dari keterangan saksi hingga bukti-bukti petunjuk lainnya.***
Artikel Rekomendasi