Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Kementerian KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster

- 27 November 2020, 12:23 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo.
Menteri KKP Edhy Prabowo. /Dok. PMJ News/Fajar

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, pada hari Kamis 26 November 2020.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benur atau benih lobster dihentikan untuk sementara setelah menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK. 

Namun pihak Kementerian KKP tidak secara gamblang mengatakan bahwa penghentian sementara ini ada kaitannya dengan Edhy Prabowo, melainkan hanya sekedar upaya untuk memperbaiki tata kelola pengolahan benur atau benih lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di kawasan Pengelolaan Perikanan RI.
 
Baca Juga: Nicolas Pepe Ungkap Tidak Bahagia di Arsenal, Arteta: Maaf

Disamping itu, KKP juga memberi kesempatan bagi eksportir benih bening lobster (BBL)  di packing house untuk segera mengeluarkan komoditas benur BBL tersebut dari Indonesia, paling lambat 1 hari setelah surat edaran terbit.

Setelah proses pengeluaran surat edaran selesai, BBL harus segera dipersiapkan pengirimannya.

"Surat Edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," terang Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam pernyataan resminya pada hari Kamis, 26 November 2020 sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.
 
Baca Juga: Film Generasi 90'an: Melankolia Akan Tayang di Bioskop Indonesia Akhir Tahun Ini

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster selama ini memang sempat menuai kontroversi karena Menteri KKP sebelumnya, yaitu Susi Pudjiastuti telah melarang benih lobster untuk diekspor untuk menjaga populasi. Namun, oleh Edhy Prabowo larangan tersebut dicabut.

Adapun alasan dia melegalkan penangkapan lobster lantaran survival rate lobster hanya sebesar 0,02 persen atau hanya sekitar satu yang hidup dari 20.000.

Maka dibuatlah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 yang baru untuk membuka kesempatan bagi siapapun agar bisa menangkap benih atau melakukan budidaya lobster. Bahkan, bagi perorangan tidak diperlukan izin khusus selama bertujuan untuk konsumsi sendiri. Izin khusus hanya, diwajibkan bagi perusahaan atau badan hukum untuk mengikat serta menjadi kepastian harga pembelian dari perusahaan kepada nelayan penangkap benih.
 
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Hukum Harus Memiliki Hati Nurani dan Manusiawi

Menurutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 bisa menjamin bahwa nelayan dapat mencari penghidupan dengan menangkap benih lobster dan membangkitkan geliat pembudidayaan lobster di berbagai daerah.  ***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x