KPU Terbitkan Aturan Penerapan Protokol Kesehatan di TPS, Berikut 4 Poin Yang Perlu Diperhatikan

- 8 Desember 2020, 16:52 WIB
Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Pilkada serentak 9 Desember 2020. /Tangkapan layar video twitter /@KPU_ID /

PORTAL PROBOLINGGO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, akan dilaksanakan besok hari Rabu, 9 Desember 2020.

Pilkada serentak akan digelar di 270 Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, guna mencegah penyebaran covid-19.

Selain itu, diharapkan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar, agar masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Lansia Berumur 90 Tahun Menjadi Orang Pertama di Dunia yang Mendapat Vaksin Covid 19

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun aturan penerapan protokol kesehatan di TPS.

Namun, ada beberapa hal juga yang harus diperhatikan dan disiapkan, bagi warga yang datang ke TPS, sebagai berikut:

  1. Perhatikan waktu kedatangan dan memakai masker

Dalam aturan baru KPU, ada pengaturan mengenai durasi waktu kedatangan pemilih ke TPS. Pemilih diatur kehadirannya rata-rata per jam sehingga tidak menumpuk massa seperti pilkada sebelumnya.

Selanjutnya, pemilih yang antre di luar maupun di dalam TPS akan diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan. Pemilih yang datang juga diwajibkan menggunakan masker.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ada Subsidi Kuota Gratis 35 GB dari Pemerintah? Cek Selengkapnya Disini!

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x