PORTAL PROBOLINGGO - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha kecil menengah ke bawah atau UMKM dikabarkan ada wacana akan dibuka kembai pada 2021.
BLT UMKM adalah salah satu bantuan untuk memberikan modal usaha bagi pelaku usaha kecil menengah kebawah.
Hal ini dikarenakan dampak dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan layunya perekonomian individu maupun negara.
Baca Juga: Berikut BLT yang Rencananya akan Dibuka di 2021, Ada BLT UMKM hingga Subsidi Gaji
Banyak para pegawai yang harus dirumahkan lantaran perusahaan tak dapat membayar upahnya.
Selain itu, para pelaku usaha kecil pun juga banyak yang gulung tikar lantaran sepinya konsumen.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Kabar Joglosemar dengan artikel berjudul Ada Wacana Akan Dibuka Lagi di Tahun 2021, Siapkan Syarat Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, bantuan BLT UMKM yang diberikan kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi corona dikabarkan akan diperpanjang.
Baca Juga: Berikut 5 Ide Bisnis Diduga Paling Laris di Tahun 2021, Ada Bisnis Makanan hingga Daur Ulang
Bantuan untuk pelaku UMKM itu merupakan hibah dana atau stimulus modal senilai Rp 2,4 juta untuk memulai usaha.
Meski pendaftaran bantuan tersebut sudah ditutup pada akhir bulan November 2020 kemarin, masyarakat Indonesia yang lain tidak perlu kecewa.
Pasalnya BLT UMKM dikabarkan masuk bantuan yang akan dibuka lagi pendaftarannya pada tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Rencana akan Dibuka Maret, Ada untuk Formasi Lulusan SMA Juga, Cek Syaratnya
Tentu saja, hal ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah karena BLT UMKM Rp 2,4 juta dibuka kembali.
Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.
"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: 5 Benda yang Digunakan untuk Santet, Ada Tanah Kuburan hingga Boneka Santet
Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:
1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.
Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Ini 6 Bansos yang Cair di Bulan Desember, ada BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM, hingga Guru Honorer
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.
Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur.(Galih Wijaya/Kabar Joglosemar)***
Artikel Rekomendasi