Resmi! Indonesia Akan Tutup Pintu Masuk bagi WNA Mulai Bulan Januari 2021

- 29 Desember 2020, 06:57 WIB
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers. Cegah Virus Corona Baru, Menlu Retno: Awal 2021 Tidak Ada Akses bagi WNA Masuk ke Indonesia
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers. Cegah Virus Corona Baru, Menlu Retno: Awal 2021 Tidak Ada Akses bagi WNA Masuk ke Indonesia /Tangkapan Layar Youtube BPMI/.*/Tangkapan Layar Youtube BPMI

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Luar Negeri Indonesia memutuskan untuk menutup sementara akses masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA). Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi menyebut kebijakan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19.

Aturan ini diberlakukan bagi semua negara, namun bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Saat ini telah muncul pemberitaan strain baru Virus Corona, yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," ujar Menlu Retno dalam konferensi pers pada hari Senin 28 Desember 2020 sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari situs resmi sekretariat kabinet.

Baca Juga: Cara Menanam Keladi Hias Red Star, Lengkap dari Perawatan hingga Repotting

"Menyikapi hal tersebut, hasil rapat kabinet terbatas memutuskan, untuk menutup sementara dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia," sambungnya.

Sementara bagi WNA yang tiba di Indonesia mulai hari ini 28 - 31 Desember 2020, Retno mengatakan pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan sesuai ketentuan.

"Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," ujarnya.

Baca Juga: Intip Harga 15 Jenis Alocasia Termurah yang Juga Cantik dan Unik, Ada Alocasia Black Velvet

Menlu Retno lalu menjelaskan jika aturan dalam adendum tersebut antara lain:

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x