Mulai 11 Januari, Pemerintah Akan Terapkan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

- 7 Januari 2021, 19:13 WIB
Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto. /instagram/ @airlanggahartarto

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan jika pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari terutama di wilayah Jawa-Bali guna menekan laju penularan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada hari Rabu 6 Januar 2021 di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Segera Dimulai, Lewati 4 Tahapan Ini

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Pembatasan akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, kota yang memenuhi salah satu kriteria berikut ini:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,

Baca Juga: Waspada, 4 Kebiasaan Ini Sebabkan Stroke Dini, Salah Satunya Terlalu Lama Duduk

3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen, serta
4. Tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas nanti Pak Gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri yang akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah,” sambung Airlangga.

Baca Juga: Kenalkan, Ini Keladi Batura yang Daunnya Cantik Banget dan Disukai Ibu-Ibu, Intip Harganya

Airlangga lalu menjelaskan jika kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat kali ini meliputi:
1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Senada dengan Fadli Zon, Fahri Hamzah 'Babat Habis' Menteri Sosial Risma: Beda Jadi Wali Kota

4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 19.00 serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Sudah Tahu? 5 Tanaman Hias Ini Beracun untuk Kucing, Ada Tanaman Hias Populer

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Airlanggka juga menegaskan jika pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker) dengan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dan TNI. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah