Terkait Kebijakan PPKM, Mendagri Terbitkan Instruksi Kepada Gubernur di Tujuh Provinsi

- 7 Januari 2021, 20:45 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. / PMJ News / Dok Kemendagri /PMJ News / Dok Kemendagri

PORTAL PROBOLINGGO - Semangkin meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah terus melakukan upaya pencegahan demi memutus penyebaran covid-19, seperti memperketat protokol kesehatan, dan pembatasan sosial.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menginstruksikan kepada para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati/walikota, terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan pemerintah.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, secara khusus ditujukan kepada gubernur di tujuh provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Baca Juga: Ternyata Air Lidah Buaya Bisa Beri Nutrisi dan Suburkan Tanaman Aglonema, Begini Cara Membuatnya!

Selain gubernur, intruksi ini juga ditujukan kepada bupati/walikota di beberapa wilayah di Jawa Barat, diantaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

Wilayah Banten diantaranya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Provinsi Jawa Tengah diantaranya, Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta, dan sekitarnya. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta diantaranya, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 7 Januari 2021, Andin Bertemu Angga Ingin Mengetahui Semuanya

Sedangkan untuk provinsi Jawa Timur diantaranya, Surabaya Raya, dan Malang Raya. Kemudian yang terakhir Bali diantaranya, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

"(Instruksi Mendagri) mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19," demikian bunyi diktum kesatu Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Sedangkan pada diktum kedua huruf a, Mendagri meminta para pemimpin daerah yang disebutkan di diktum kesatu memberlakukan peraturan pembatasan tempat kerja dengan WFH sebesar 75 persen. Diktum kedua huruf b, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.

Baca Juga: Bergelombang Namun Bukan Gelombang Cinta, Kenalkan, Anthurium Veitchii yang Daunya Cantik Banget

Adapun diktum kedua huruf c, sektor esensial terkait kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kerja, kapasitas ruangan, dan mengetatkan penerapan protokol kesehatan.

Diktum kedua huruf d, membatasi pengunjung yang dine in di restoran berjumlah 25 persen dari daya tampung restoran dan layanan pesan antar berlaku normal mengikuti jam tutup restoran. Kemudian pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan serta mal hingga pukul 19.00 WIB.

Diktum kedua huruf e, mengarahkan kegiatan konstruksi untuk tetap beroperasi, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Segera Dimulai, Lewati 4 Tahapan Ini

Diktum kedua huruf f adalah mengizinkan ibadah di rumah ibadah dengan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x