PORTAL PROBOLINGGO - Setiap pemilik kendaraan bermotor tentu harus membayar pajak motor kepada negara. Namun terdapat sebuah kondisi yang membuat si pemiliki kendaraaan terlambat membayar dan harus terkena denda.
Denda pajak motor adalah sebuah sanksi adminsitratif bagi para bagi para orang yang belum membayar pajak motor sesuai ketentuan waktu.
Berikut cara menghitung denda pajak motor yang tepat dan akurat sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari berbagai sumber:
Baca Juga: Krisis Lini Belakang, Liverpool Malah Ijinkan Salah Satu Bek Tengahnya Pergi
Baca Juga: Cara Mencari Jarak Sebenarnya dan Cara Menghitung Skala, Simak Berikut Ini
Baca Juga: 5 Tanaman Hias Cantik Bewarna Putih, Ciptakan Nuansa Bersih dan Elegan di Ruang Tamu
Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12
Artikel Rekomendasi