Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Akurat, Simak Berikut Ini, Awas Salah Hitung!

- 11 Januari 2021, 09:53 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kunci dan STNK Minggu (13/12/2020)
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kunci dan STNK Minggu (13/12/2020) /Anto


PORTAL PROBOLINGGO - Setiap pemilik kendaraan bermotor tentu harus membayar pajak motor kepada negara. Namun terdapat sebuah kondisi yang membuat si pemiliki kendaraaan terlambat membayar dan harus terkena denda.

Denda pajak motor adalah sebuah sanksi adminsitratif bagi para bagi para orang yang belum membayar pajak motor sesuai ketentuan waktu.

Berikut cara menghitung denda pajak motor yang tepat dan akurat sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari berbagai sumber:

Baca Juga: Krisis Lini Belakang, Liverpool Malah Ijinkan Salah Satu Bek Tengahnya Pergi

Baca Juga: Cara Mencari Jarak Sebenarnya dan Cara Menghitung Skala, Simak Berikut Ini

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Cantik Bewarna Putih, Ciptakan Nuansa Bersih dan Elegan di Ruang Tamu

Perhitungan denda PKB: 25% per tahun

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12

Keterlambatan 12 bulan : PKB x 25% x 12/12

Halaman:

Editor: Lia Damayanti


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah