PORTAL PROBOLINGGO - Sejak diberitakan jatuh pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2021, Tim SAR mulai melakukan evakuasi korban di kepulauan seribu, yang merupakan lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Akibat peristiwa tersebut, mulai bermunculan berita bohong (hoax), soal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian akan melakukan tindakan patroli cyber, untuk meredam hoax yang meresahkan tersebut.
Baca Juga: Lirik dan Chord OST Ikatan Cinta RCTI, Tanpa Batas Waktu Ade Govinda feat Fadly
Selain itu, pihak kepolisian mengimbau, agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih sumber berita, apalagi di media sosial.
"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Jakarta, pada hari Senin, 11 Januari 2021. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.
Baca Juga: Mnet Akan Adakan Audisi Girls Planet 999, Buka Peluang Munculnya Girl Group Baru
Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain, dengan ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun.
Oleh sebab itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos, jika memang tidak terbukti kebenarannya.
Baca Juga: Pupuk Micin Ampuh Buat Tanaman Hias Keladi Subur dan Kebal Penyakit, Ini Cara Gunakannya
Begitu juga dengan media, terutama yang telah terdaftar, maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoax, sehingga menjadi sumber kebohongan publik.
Sekadar informasi, beberapa berita hoax mulai menyebar di medsos. Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream.
Baca Juga: Krisis Lini Belakang, Liverpool Malah Ijinkan Salah Satu Bek Tengahnya Pergi
Sehingga, polisi akan meminta media mainstream, untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat.***
Artikel Rekomendasi