PORTAL PROBOLINGGO - Artis Vanessa Angel dinyatakan bebas murni oleh pihak kepolisian per tanggal 17 Januari 2021 setelah mendapatkan asimilasi atau pengurangan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada 18 Desember 2020 lalu.
Seperti yang diketahui, artis cantik tersebut harus menjalani hukuman di penjara sejak 18 November 2020 setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena sudah menyalahgunakan narkoba jenis xanax.
Hanya berselang satu bulan setelah dirinya mendekam di Lapas Pondkooperatiok Bambu Jakarta Timur, Kemenkumham langsung memberinya asimilasi.
Baca Juga: Jangan Berlebihan! Inilah 6 Efek Samping dari Jahe
Saat mengambil surat surat kebebasannya dari Lapas Pondok Bambu didampingi oleh suaminya Bibi Ardiansyah dan pengacaranya Sandy Arifin, senyum bahagia terus menghiasi wajah Vanessa Angel. Dia juga mengungkapkan rasa syukurnya.
"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru. Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senanglah pastinya," kata Vanessa Angel sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News pada hari Selasa, 19 Januari 2021.
Baca Juga: Terlambat Mencintai Andin, Ternyata Roy Pernah Ingatkan Hal Ini pada Aldebaran
Vanessa juga mengungkapkan jika setelah dinyatakan bebas murni dirinya mulai kembali ke industri entertainment.
"Iya hari ini sudah kembali mulai syuting lagi," ujar Vanessa dengan wajah sumeringah.
Artikel Rekomendasi