Cara Lapor SPT Tahunan 2021 Pribadi, Awas Jangan Sampai Terlambat

- 11 Februari 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi Hitungan Pajak.
Ilustrasi Hitungan Pajak. /Pexels/Oleg Magni

 

PORTAL PROBOLINGGO - Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT) merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan sera pembayaran pajak, objek pajak, atau harta dan kewajiban.
 
Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi ini dilakukan setahun sekali dan memiliki batas waktu pelaporan paling lambat tiga bulan setelah tutup tahun yakni pada 31 Maret 2021.
 
Ditjen Pajak memberikan empat pilihan cara yang bisa dipilih oleh Wajib Pajak Pribadi untuk melaporkan SPT. 
 
Namun, perlu diingat. Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
 
 
Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
 
1. Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta (Pelaporan SPT PPh 1770SS atau 1770S)
2. Bukti potong 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil (Pelaporan SPT PPh 1770SS atau 1770S)
3. Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang untuk Wajib Pajak dengan status PH atau MT (Pelaporan SPT PPh 1770S)
 
Untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh 1770 (untuk penghasilan di luar pekerjaan tetap), Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen berupa bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba/rugi, rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya, serta Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang untuk Wajib Pajak dengan status PH atau MT. 
 
Berikut cara-cara untuk mudah melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO situs Ditjen Pajak.
 
 
1. Secara langsung
 
Cara ini merupakan cara konvensional. Wajib Pajak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
 
Di KPP, akan ada petugas yang memandu dan mengarahkan cara pengisian formulir SPT. 
 
Namun, berhubung pandemi virus corona tengah merebak, Wajib Pajak yang hendak melakukan pelaporan secara langsung diimbau untuk mengambil antrean secara daring.
 
2. Jasa Ekspedisi atau Pos
 
Wajib Pajak dapat mengirimkan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui jasa ekspedisi atau Pos. 
 
Lembar informasi SPT Tahunan harus dicetak dan diisi terlebih dulu, lalu dikirimkan dalam amplop tertutup. Lembar informasi ini dapat diunduh di situs Ditjen Pajak.
 
Ingat, simpan resi pengiriman karena akan digunakan sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT tahunan tersebut telah lengkap.
 
 
3. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
 
Hingga ini, ada beberapa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang bekerja sama dengan Ditjen Pajak untuk membantu penyampaian SPT secara elektronik. 
 
Lengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai atau diunggah, kecuali SPT Tahunan PPH 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil.
 
Untuk melakukan pelaporan via PJAP ini, Wajib Pajak harus memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. 
 
Biasanya, e-FIN diberikan setelah permohonan pembuatan NPWP Wajib Pajak Pribadi disetujui. Namun, jika belum memiliki e-FIN, Wajib Pajak bisa melakukan permohonan e-FIN di KPP terdekat.
 
 
4. DJP Online
 
Pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online merupakan cara paling praktis dan sederhana. 
 
Seperti pelaporan via PJAP, Wajib Pajak harus menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memiliki e-FIN.
 
Pelaporan via DJP Online bisa dilakukan melalui tautan https://djponline.pajak.go.id atau dengan meengunduh aplikasi eFiling Lapor SPT Pajak Tahunan di perangkat berbasis Android maupun IOS.
 
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan lewat DJP Online:
a. Masuk ke laman DJP Online atau buka aplikasi di perangkat Android atau IOS.
b Login dengan menggunakan nomor NPWP dan masukkan kata kunci yang digunakan.
c. Setelah masuk ke beranda, pilih menu 'Lapor'
d. Klik fitur e-Filing, lalu pilih menu 'Buat SPT'.
e. Isi formulir SPT dan lanjutkan dengan mengisi data formulir yang diminta.
 
 
f. Isi data SPT. Pada bagian ini, Wajib Pajak akan diminta mengisi jumlah penghasilan bruto selama tahun. 
g. Jika pada poin 'f' perusahaan telah memotong pajak penghasilan, Wajib Pajak bisa memilih menu pembayaran telah terbayar dengan memasukkan nomor bukti pembayaran.
h. Klik 'Setuju' dan pilih langkah selanjutnya.
i. Kirim SPT. ***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x