Perhatian, PNS yang Nekat Bepergian Keluar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dikenakan Sanksi, Ini Sanksinya!

- 11 Februari 2021, 18:00 WIB
Illustrasi PNS.
Illustrasi PNS. /Dok. Kemenpan RB

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS).

Dalam surat tersebut diiterangkan jika terdapat pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai. Hal ini dikarenakan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 saat libur tahun baru imlek.

Sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari halaman website PMJNews pada Kamis (11 Februari 2021). Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini mengatakan, pemerintah akan memberikan hukuman disiplin apabila ada PNS yang kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur. Adapun pelarangan berlaku pada 11 Februari hingga 14 Februari 2021.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 4 SD Halaman 128, 129, 130, 132, 133, Subtema 3 Pembelajaran 4

"Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin. Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat," jelas Rini Widyantini, Kamis (11 Februari 2021).

Bila PNS dalam keadaan terpaksa perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode itu, maka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

"PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," urai Rini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Halaman 31, 32, 33, 34, 35 dan 36, Subtema 1 Pembelajaran 4

Kemudian, memperhatikan peraturan dan atau kebijakan pemerintah daerah asal maupun tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. PNS juga harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Terdapat tiga kategori hukuman disiplin yang akan diberikan jika melanggar, yakni ringan, sedang, dan berat. Hal ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin ringan seperti teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, untuk pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Baca Juga: Amalan Jumat Terakhir di Bulan Rajab, Bisa Memenuhi Segala Kebutuhan


Rini mengatakan, hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi. Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara untuk hukuman disiplin berat akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap pemerintah atau negara. Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x